Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebagai upaya untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) maka pelatihan dan asistensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjadi hal penting. LPPD merupakan alat untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan, serta memastikan bahwa setiap aspek yang dinilai dapat dilaksanakan dengan baik.
“Tentunya, ke depan kita bisa terus meningkatkan dan memperbaiki kekurangan yang ada agar LPPD kita sesuai dengan target yang ditetapkan. Evaluasi terhadap setiap aspek LPPD ini penting untuk memastikan kinerja pemerintah daerah semakin optimal,” ujar Bupati KLU, Najmul Akhyar, Selasa (25/2).
LPPD memiliki tiga indikator utama yang dinilai: kinerja, keuangan, dan pelayanan publik. Najmul menekankan pentingnya pelaksanaan ketiga indikator ini dengan sungguh-sungguh agar Pemda KLU bisa menjadi lebih produktif, dan hasil evaluasi dari pusat dapat mencerminkan peningkatan kinerja yang signifikan.
“Sebagai tugas regulatif, kita harus melaporkan LPPD dengan disiplin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas dalam pemerintahan daerah dan memperoleh penilaian yang lebih baik dari pusat,” terangnya.
Dengan adanya pelatihan dan asistensi ini, diharapkan Pemda KLU dapat memperbaiki dan menyempurnakan kinerjanya di semua sektor, guna meraih hasil yang lebih baik pada evaluasi LPPD mendatang. “Saya berharap ilmu yang didapat dari pelatihan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan data dan laporan yang lebih baik, serta mencapai target yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pelatihan dan asistensi LPPD ini didasari oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Mendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
Sementara itu, Direktorat Evaluasi dan Pengawasan Kinerja Daerah (DEKPKD) Ditjen Otda Andi Bataralifu menyampaikan, bahwa LPPD merupakan kewajiban bagi kepala daerah untuk melaporkan urusan pemerintahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa efektif regulasi yang diterbitkan dan sejauh mana kinerja daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. “Pemerintah pusat senantiasa melakukan koreksi dan perbaikan untuk memastikan bahwa pembinaan terhadap pemerintah daerah berjalan maksimal,” ujarnya. (dpi)