Mataram (Inside Lombok) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi turut mengatensi kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Adi Sucipto sekitar Udayana, Mataram pada 16 Februari 2025 lalu. Pasalnya, sebagian besar calon tersangka adalah anak di bawah umur.
Dijelaskan, penanganan hukum terhadap terduga pelaku kekerasan yang masih di bawah umur akan berbeda-beda. Mengingat sebagian besar pelaku merupakan anak-anak, maka ada kemungkinan beberapa diantaranya tidak dituntut secara hukum, lantaran hanya ikut-ikutan dan tidak melakukan penganiayaan secara langsung.
“Meski demikian, kami tetap akan berupaya melakukan pemulihan dan edukasi kepada anak-anak yang mungkin tidak terkena jeratan hukum. Kami juga akan memberikan pembelajaran kepada mereka dan orang tuanya, serta membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan pihak sekolah dalam melaksanakan rehabilitasi,” ujar Joko, Selasa (24/2).
Mengenai tuntutan hukum terhadap para pelaku, Joko mengaku belum mengetahui undang-undang apa yang akan diterapkan oleh aparat penegak hukum. “Ini adalah pembelajaran penting bagi kami, bahwa kami tidak bisa berdiam diri. Kami akan terus mengupayakan pencegahan agar fenomena seperti geng motor atau gangster yang meresahkan tidak terjadi, khususnya di Kota Mataram dan lebih luasnya di NTB,” tambahnya.
Joko juga menyarankan agar keluarga lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka. Orang tua, menurutnya, harus lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang. Informasi yang diterima LPA mengungkapkan bahwa grup berinisial SS, yang sebagian besar anggotanya terdiri dari anak-anak, diduga terlibat dalam kekerasan. Setelah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga menganiaya di sekitar kawasan Udayana, ditemukan bahwa mereka terafiliasi dengan grup SS tersebut. (gil)