Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) menyegel proyek pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya. Hal itu dilakukan setelah ada indikasi pelanggaran tata ruang dan izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah (PPUD) Loteng, Lalu Rusdi mengatakan sebelumnya pihak RCSM telah disarankan untuk membangun pembuangan sampah sementara limbah rumah sakit di belakang. “Disarankan sama Dinas PUPR untuk dibangun di belakang, tetapi ternyata setelah kita cek ke lapangan ternyata di bangun di depan,” ujarnya, Rabu (26/2) di Praya.
Dikatakan, sesuai dengan izin, ada bangunan yang dibangun semi permanen namun pihak RSCM namun setelah pihaknya mengecek ke lapangan dibangun menggunakan beton. “Jadi itu menyalahi aturan, sehingga kami pasangkan police lain. Kami minta kepada pengembangan untuk dirobohkan,” tegasnya.
Pihaknya, merekomendasikan untuk membongkar sendiri. Kendati pihak pengembang tidak bisa merubah izin bangunan menjadi permanen karena dari awal izinnya seperti itu (semi permanen). “Kan ketika mereka mengajukan izin itu sudah jelas. ketika di pertengahan jalan itu berubah kita tidak bisa. Harusnya menyesuaikan dengan apa yg sudah ada,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum RSCM Praya, Ikhsan Ramdani menyebut bahwa Satpol PP Loteng arogan karena telah memasang garis polisi, karena menurutnya tindakan itu tidak sesuai dengan SOP.
“Setiap tindakan atau sikap ini kan harus ada sikap seharusnya, Pemda melayangkan surat teguran pertama, kedua baru melakukan ini. Tapi ini tidak ada SP1, SP2. Makanya saya bilang ini tindakan arogan,” tegas Ramdani.
Ramdani menilai Pemda Loteng arogan, sehingga pihaknya juga akan mengambil sikap. “Nekat ini. Saya akan persoalkan ini sampai manapun, karena tidak ada koordinasi, tidak ada teguran, paling tidak ada SP dulu, tapi ini kan nggak ada,” tegasnya lagi.
Pihaknya menepis bahwa bangunan yang disegel itu tidak memiliki izin padahal pihaknya sudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Saya lihat tidak sesuai dengan izin mungkin, tapi ini saya sudah pegang izinnya, udah jelas, Sudah ada semua dari Dinas Lingkungan Hidup juga sudah. Ini ngawur namanya,” tandasnya. (fhr)