25.5 C
Mataram
Jumat, 28 Februari 2025
BerandaKriminalKasus Pembunuhan Wanita di Labuhan Lombok Didasari Cemburu dan Utang

Kasus Pembunuhan Wanita di Labuhan Lombok Didasari Cemburu dan Utang

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita inisial E (41) warga Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur (Lotim) telah berhasil diungkap dalam kurun waktu tak kurang dari 24 jam oleh Sat Reskrim Polres Lotim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu disebut berawal dari adanya kecemburuan sepasang kekasih antara korban dan terduga pelaku.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 23 Februari 2025 itu dilakukan oleh terduga pelaku inisial S (42), seorang nelayan asal Kecamatan Liukang Tanaya, Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan. Korban ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah, hal itu membuat geger warga setempat.

Wakapolres Lotim, Kompol Raditya Suharta dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/2) menjelaskan terduga pelaku telah merencanakan aksi keji tersebut. Rencana itu didasari lantaran terbakar api cemburu yang menduga E berselingkuh dengan pria lain.

“Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada sore hari dan sempat berhubungan badan dengannya sebelum akhirnya membunuh korban dengan sebatang kayu,” ungkapnya. Setelah memukul kepala korban, S membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban tewas.

Sekitar pukul 04.00 WITA keesokan harinya, S mencoba membuang mayat E ke laut. Namun, sebelum mencapai pantai, mayat tersebut terjatuh di pinggir jalan sehingga S melarikan diri. Selain masalah asmara, S juga mengaku merasa dikhianati setelah memberikan pinjaman uang sebesar Rp20 juta kepada E.

Saat ini S telah ditahan di Mapolres Lotim, dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa mayat.

S terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra. (den)

- Advertisement -

Berita Populer