Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) sudah bertemu dengan pihak Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya, terkait dengan pembangunan yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena terindikasi bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan.
Sekretaris Daerah Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, Pemda sudah bertemu dan berdiskusi bersama manajemen RSCM Praya untuk mencari titik temu terkait bangunan yang disegel tersebut. “Masing-masing pihak juga ada kekeliruannya dan kita sudah sepakat solusinya,” ujarnya, Kamis (27/2).
Sekda menerangkan kedua belah pihak sudah bersepakat untuk kembalikan pelaksanaan pembangunan konstruksi di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan. Bukan berarti bangunan yang sudah ada akan dibongkar, melainkan disesuaikan. “Buat surat pernyataan untuk mengembalikan pembangunan itu sesuai dengan gambar yang sudah diizinkan, sesuai dengan gambar,” katanya.
Kendati demikian Firman mengaku memang belum pernah melihat gambar dan izin dari pembangunan gedung RSCM. Namun dia juga beralasan bahwa penertiban itu dilakukan karena ada yang tidak sesuai dengan izin. “Kami tetap berdiri pada sesuaikan dengan izin awal saja. Dan itu sudah disepakati, kalau mau mengulang mengurus izin lagi kan lama harus berproses lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum RSCM Praya, Ikhsan Ramdani menyebut penyegelan yang dilakukan Satpol PP Loteng arogan karena telah memasang garis polisi hal itu tidak sesuai dengan SOP. “Setiap tindakan atau sikap ini kan harus ada sikap seharusnya, Pemda melayangkan surat teguran pertama, kedua baru melakukan ini. Tapi ini tidak ada SP1, SP2. Makanya saya bilang ini tindakan arogan,” tegasnya.
Ramdani menilai Pemda Loteng arogan karena hal ini terjun bebas tanpa maksud untuk itu pihaknya juga akan mengambil sikap. “Nekat ini. Saya akan persoalkan ini sampai manapun, Karena tidak ada koordinasi, tidak ada teguran, paling tidak ada SP dulu, tapi ini kan nggak ada,” tegasnya lagi.
Pihaknya menepis bahwa bangunan yang disegel itu tidak memiliki izin padahal pihaknya sudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Saya lihat tidak sesuai dengan izin mungkin, tapi ini saya sudah pegang izinnya, udah jelas, Sudah ada semua dari Dinas Lingkungan Hidup juga sudah. Ini ngawur namanya,” tandasnya. (fhr)