25.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok TimurDTKS Tak Lagi Jadi Data Sosial, Kemensos akan Mulai Gunakan DTSEN

DTKS Tak Lagi Jadi Data Sosial, Kemensos akan Mulai Gunakan DTSEN

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kementerian Sosial telah mengumumkan untuk menggunakan data satu pintu untuk seluruh bantuan atau jaminan sosial bagi masyarakat di Indonesia. Di mana dulunya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun mulai April 2025 semua bantuan sosial (bansos) akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN sendiri merupakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), selanjutnya data tersebut dilakukan pemadanan dengan verifikasi dan validasi di tingkat desa oleh para pendamping PKH. Hal itu dilakukan untuk data yang akurat dan tepat sasaran sesuai kondisi di lapangan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur (Lotim), Soeroto mengatakan data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) nantinya berasal dari BPS pusat dan sedang mulai dilakukan pemadanan dengan DTKS yang digunakan sebelumnya. “Sedang melalui pemadanan data dari DTKS P3KE dan data Regsosek BPS. Selanjutnya dilakukan verval di masing-masing desa terhadap SDM PKH sesuai arahan pusat,” jelasnya, Senin (03/02/2025).

Ke depan segala bentuk bantuan dan jaminan sosial dari pemerintah akan mengacu pada DTSEN sesuai yang sudah diatur dalam Inpres 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Tentunya nanti setelah dilakukan pemadanan, verifikasi dan validasi, akan terdapat perbedaan data KPM dengan yang ada di DTKS. “Tentunya nanti akan ada perbedaan data KPM yang ada di DTKS dan DTSEN sesuai dengan hasil vervalnya,” tegasnya.

Sesuai Inpres 4 Tahun 2025 tentang DTSEN bahwa mulai tahun 2025 ini akan diberlakukan data tunggal sosial ekonomi nasional sebagai dasar untuk usulan berbagai bantuan sosial. Semua bentuk bantuan dan jaminan sosial yang diberikan pemerintah akan melalui satu pintu dari data tersebut.

“Kalau yang masuk DTKS saat ini benar benar sesuai kriteria, InsyaAllah akan masuk DTSEN juga. Intinya akan disesuaikan dengan yang benar-benar membutuhkan uluran tangan pemerintah,” jelasnya.

Soeroto mengimbau jika nantinya terdapat KPM yang sebelumnya masuk dalam DTKS, namun tidak masuk dalam DTSEN yang akan diberlakukan. Untuk itu ia meminta maaf sebesar-besarnya karena usulan data DTSEN mengacu dari BPS dan divalidasi oleh pendamping PKH, sehingga data saat ini benar-benar sesuai kondisi di lapangan. (den)

- Advertisement -

Berita Populer