Mataram (Inside Lombok) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) memasukkan tiga pendaki asal Australia ke dalam daftar hitam (blacklist) selama lima tahun. Pasalnya, ketiga wisatawan mancanegara itu kedapatan melakukan pendakian ilegal di TNGR.
Kejadian ini terungkap pada 2 Maret 2025, setelah petugas BTNGR memperoleh informasi mengenai adanya pendaki asing yang memasuki jalur pendakian secara ilegal. Kepala BTNGR, Yarman menerangkan informasi tersebut diterima setelah pihaknya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area TNGR.
Setelah mendapatkan data tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mengecek lokasi, dan pada 3 Maret, tim berhasil menemukan ketiga pendaki tersebut di sebuah hotel, Rinjani Guest, di wilayah setempat. “Petugas mendatangi mereka dan mereka mengakui bahwa tidak memiliki tiket pendakian. Memang, saat ini Gunung Rinjani masih ditutup untuk pendakian dalam rangka pemulihan ekosistem,” ujar Yarman ditemui Inside Lombok di ruang kerjanya, Selasa, (4/3).
Pihak BTNGR pun memberikan sanksi tegas berupa blacklist pendakian selama 5 tahun dan denda sebesar lima kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP yang dibayarkan ke rekening kas negara. Jika melihat tarif yang berlaku, maka masing-masing pelaku diwajibkan membayar denda sekitar Rp2 juta, di samping membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Yarman menerangkan kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian alam, terutama di kawasan Gunung Rinjani, yang saat ini sedang menjalani masa pemulihan. BTNGR menekankan bahwa setiap pendaki harus mematuhi aturan yang ada, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di kawasan tersebut.
Dengan langkah ini, BTNGR berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga alam dan mengikuti regulasi yang ada selama masa penutupan kawasan pendakian. (gil)

