Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ancam akan membongkar bangunan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya yang disegel jika ngeyel belum mengurus izin. Kasat Pol-PP Zaenal Mustakim menerangkan sampai saat ini secara aturan ada beberapa bangunan di RSCM yang tidak mempunyai izin bisa dibongkar pihaknya selaku penegak perda.
“Itu kan bangunan tidak ada izinnya, karena itu bangunan itu ada penambahan,” katanya Selasa (4/3). Sebelumnya, pihak Satpol PP pun telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tak berizin di RSCM itu. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pihak RSCM untuk mengurus izin kepada dinas terkait.
Ditegaskan pihaknya, jika kemudian pengajuan izin untuk bangunan tambahan itu tidak diberikan, maka terpaksa bangunan itu akan dibongkar. “Kami bekerja sesuai ketentuan. Kalau tidak ya kita harus tegas tegakkan Perda ini,” ujarnya.
Sementara itu, mengacu pada izin yang ada, jika melakukan permohonan ke Pemda, maka akan dilakukan terlebih dahulu penilaian dan pengkajian apakah layak diberikan izin atau tidak. “Yang jelas Pemda bekerja sesuai dengan SOP,” katanya.
Kendati, jika ada yang keberatan terkait dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Daerah. pihaknya siap untuk bertanggung jawab.”Kalau menilai memang ada yang keliru silahkan saja, tetapi pada prinsipnya kita bekerja sesuai aturan yang ada dan jika dipersoalkan kita siap hadapi itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Loteng, Lalu Firman Wijaya menyatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan manajemen RSCM Praya. Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk kembalikan pelaksanaan pembangunan konstruksi di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan.
Bangunan yang sudah ada saat ini pun akan disesuaikan, tidak semua dibongkar tergantung gambar yang diberikan izin itu seperti apa. “Buat surat pernyataan untuk mengembalikan pembangunan itu sesuai dengan gambar yang sudah diizinkan, sesuai dengan gambar,” katanya. (fhr)

