Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 64 unit kendaraan dinas KPU Provinsi NTB dan kabupaten/kota ditarik. Penarikan puluhan kendaraan dinas ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.
Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengatakan kendaraan dinas yang dipakai sebagai operasional tahapan pilkada merupakan kendaraan sewa. Biaya sewa sudah dialokasikan melalui APBN
“Istilahnya bukan penarikan ya, ini kan namanya sewa dengan dana APBN. Memang seluruh Indonesia itu si sewa ya, semua satker untuk operasional komisioner,” katanya, Kamis (6/3) siang.
Ia menerangkan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan dan sebagainya itu adalah masing-masing satker. Dengan adanya inpres nomor 1 tahun 2025, penyewaan kendaraan terdampak efisiensi.
“Itu kemudian kita akhiri kontrak kita dengan pihak ketiga untuk sewa kendaraan, yang jumlahnya di NTB itu 60 kendaraan tambah 4 KPU Provinsi. Totalnya 64 kendaraan operasional,” ujarnya.
Dikatakan Hilman, saat ini kendaraan operasional di semua kabupaten/kota itu sudah tidak ada lagi yang di sewa. Sisa memang kendaraan operasional yang dimiliki oleh masing-masing satker. Penarikan dilakukan pihak ketiga pada Februari lalu. “Sekarang rata-rata komisioner menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional, kalau ada yang punya mobil gunakan mobil, kalau tidak ada pakai motor,” katanya.
Untuk biaya sewanya ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, semua daerah memiliki standar biaya maksimal penyewaan kendaraan. “Yang jelas kita tidak lebih dari standar itu. Kalau total semua biaya saya tidak tahu,” ucap Hilman.
Kendaraan tersebut disewa untuk kebutuhan operasional tahapan pilkada 2024 lalu. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan sewa lainnya seperti Bawaslu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip mengatakan hal yang sama. Dimana, penarikan kendaraan dinas tersebut akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat. “Salah satu item yang terdampak adalah penarikan kendaraan operasional ini. Karena status mobil dinas merupakan kendaraan yang disewa,” ujarnya.
Penarikan kendaraan dinas ini juga berlaku di Bawaslu Provinsi NTB dan juga Kabupaten/Kota di NTB. Total kendaraan yang ditarik sekitar 46 unit. “Ada sekitar 46 unit kendaraan, untuk jumlah pastinya saya kurang tahu, karena datanya ada di sekretaris,” katanya. (azm)

