Mataram (Inside Lombok) – Puluhan karyawan hotel Grand Legi Mataram kembali dimediasi. Kali ini, mediasi langsung antara pekerja dengan pihak hotel di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Kamis (6/3) pagi.
Mediator pada bidang hubungan Industrial Disnaker Kota Mataram, Anita Nurmayanti mengaku tidak bisa menyampaikan hasil mediasi antara pekerja dan pihak hotel. Karena setelah mediasi dengan beberapa perwakilan pekerja, belum besaran angka yang disepakati kedua belah pihak. “Kami tidak bisa jelaskan secara detail. Maaf kami tidak bisa,” katanya, Kamis (6/3) siang.
Kedua belah pihak kata Anita masih saling negosiasi besaran pembayaran yang diminta oleh pekerja. Terkait dengan besaran pembayaran yang diminta oleh pekerja, tidak bisa menyebutkannya karena disebut bersifat rahasia. “Ini maaf rahasia. Dan tadi yang datang itu ahli waris pihak hotel,” ujarnya.
Setelah mediasi di kantor Disnaker Kota Mataram, pekerja akan melanjutkan negosiasi secara pribadi dengan pihak hotel. Jika sudah ada kesepakatan, maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram untuk ditandatangani. “Sedang nego dan belum ada hasil. Kalau sudah ada hasil nanti ditandatangani,” katanya.
Terkait tenggat waktu negosiasi antara kedua pihak, Anita menjelaskan tidak ada target. Kedua belah pihak sudah berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. “Tidak ada target waktu. Secara kekeluargaan itu dan sudah ada tukar-tukaran nomor tadi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan negosiasi antara pekerja dan perusahaan bisa saja dilakukan tanpa ada keterlibatan pemda. Karena jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan segera disampaikan. “Bisa juga antara mereka. Kalau sudah ada kesepakatan, ada perjanjian bersama itu nanti diketahui kepala dinas,” katanya.
Pihak hotel mau membayar hak para pekerja, hanya saja yang belum disepakati adalah besaran pembayarannya. Apakah masih beroperasi atau tidak, Rudy mengaku belum mengetahui secara pasti. “Kita dengar nanti,” katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 48 karyawan hotel menuntut haknya namun yang datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja sebanyak 34 orang. Sejumlah perwakilan melakukan mediasi dengan pihak hotel untuk menyepakati besaran pembayarannya. (azm)

