31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPolisi Bidik Enam Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid

Polisi Bidik Enam Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid

Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polresta Mataram tengah mempersiapkan penetapan enam calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang melibatkan sejumlah pejabat daerah di masa pandemi Covid-19 lalu. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,58 miliar, yang diperoleh berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili dalam keterangannya mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi dari BPKP terkait dengan audit kerugian negara yang telah dilakukan. “Setelah hasil verifikasi dari BPKP dan pemeriksaan ahli dilakukan, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya, Senin, (10/3).

Diharapkan, penetapan tersangka dapat dilakukan sebelum atau setelah Idulfitri 2025. Enam terduga yang saat ini dalam proses penyelidikan adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Mereka diduga terlibat dalam permainan harga pengadaan masker, yang diduga mengalami mark-up yang signifikan.

“Ada permainan harga dalam pengadaan masker ini, di mana harga yang seharusnya jauh lebih rendah, malah dibumbui dengan mark-up harga. Hasil audit mengungkapkan keuntungan yang tidak diserahkan kepada negara,” ungkap Regi.

Kasus ini melibatkan beberapa penyelenggara negara, termasuk kepala dinas, kepala bidang, dan pejabat pembuat komitmen lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB. Meskipun demikian, Regi menegaskan sampai saat ini, belum ada pengembangan terkait penambahan atau pengurangan tersangka. “Kami sudah sepakat dengan BPKP bahwa tersangkanya tetap enam orang. Tidak ada penambahan atau pengurangan tersangka,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak akan ada proses damai dalam kasus ini. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan memastikan para terduga tindak pidana korupsi ini bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” tambahnya.

Sebagai informasi, pengadaan masker pandmei Covid-19 periode 2020 ini menggunakan pagu anggaran senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi pada Dinas Koperasi dan UKM NTB. Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer