Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 20 juta yang terjadi di Dusun Embung Pas, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini terungkap setelah korban, Rosidi (38), melaporkan kejadian tersebut pada 17 Februari 2025.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak di lemari kamarnya. Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra mengungkapkan bahwa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial F alias Fat (28) yang merupakan warga setempat.
“Setelah mengetahui keberadaan terduga, tim Opsnal langsung mengamankannya di rumah tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek. Dari hasil interogasi, terduga mengakui perbuatannya.
Ia masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta. Kotak tersebut kemudian dibawa kabur dengan dibungkus sarung sebelum akhirnya dibuka paksa menggunakan palu. “Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya,” tambahnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak brankas merah, palu, serta ponsel yang dibeli pelaku dari uang hasil curian. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (r)

