22.8 C
Mataram
Minggu, 20 Juli 2025
BerandaLombok UtaraPengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, BKPSDM KLU Minta Bersabar

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, BKPSDM KLU Minta Bersabar

Lombok Utara (Inside Lombok) – Penundaan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menjadi perhatian semua pihak. Semula direncanakan pada Oktober 2025 untuk CPNS, dan Maret 2025 untuk PPPK, kini mundur menjadi Maret 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tri Dharma Sudiana mengatakan penundaan ini memang sangat disayangkan, terutama bagi para peserta yang sudah menantikan masa pengangkatan mereka dan berharap bisa segera menerima gaji pada April 2025. Namun, kenyataannya, proses ini harus mundur dan diperkirakan baru akan selesai pada Maret 2026.

“Semestinya pada April 2025 mereka bisa menerima gaji, tetapi sekarang harus menunggu sampai Maret 2026. Ini tentu sangat berat bagi mereka,” ujarnya, Jumat (14/3). Kendati demikian, untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi keduanya masih tetap berjalan.

Keputusan ini diambil agar tidak menghambat tahapan administrasi bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. “Untuk pengusulan NIP tetap berjalan sambil mereka menunggu TMT (Tanggal Mulai Tugas), verifikasi tetap berjalan. Kalau administrasi sudah lengkap semua,” ucapnya.

Pengusulan NIP sudah dilakukan dan sebagian besar proses sudah selesai. Bahkan, beberapa NIP sudah terbit dan hanya menunggu tanda tangan dari Kepala BKN Regional X Denpasar. Namun, penundaan ini terjadi karena adanya surat edaran yang mengatur perubahan TMT yang semula direncanakan pada 1 Maret 2025, kini menjadi 1 Maret 2026.

“Sebetulnya, kami sudah mengusulkan dan hampir semuanya sudah selesai. Bahkan, ada yang sudah terbit NIP-nya, tinggal menunggu tanda tangan Kepala BKN. Tapi, dengan adanya edaran dari MENPAN-RB, data yang sudah ada ditarik kembali oleh BKN,” terangnya.

Dijelaskan ada beberapa faktor yang mendasari kebijakan penundaan ini. Salah satunya adalah karena formasi untuk tahun 2024 belum sepenuhnya terisi. Saat ini, perekrutan CPNS baru mencapai sekitar 60 persen dari total kuota yang tersedia. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa NIP CPNS harus ditunda hingga Oktober 2025.

Selain itu, sekitar 30 persen daerah, kementerian, dan lembaga pemda belum sepenuhnya mengusulkan tenaga yang dibutuhkan. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya penataan tenaga Non-ASN yang harus dilakukan oleh masing-masing daerah.

“Saya menghimbau teman-teman untuk bersabar saja. Untuk teman-teman yang menjelang 1 tahun BUP (batas usia pensiun) mereka bisa diperpanjang dengan menerbitkan kontraknya selama 1 tahun walaupun BUP sudah terlewati. Untuk teman-teman yang BUP-nya masih panjang, semua ada hikmah dibalik ini,” jelasnya.

Sementara itu, semua ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), serta surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah diteruskan kepada pemerintah daerah. “Jadi, kami berharap semua pihak bisa menerima kondisi ini dengan lapang dada,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer