Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan surat edaran sebagai acuan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Dalam SE ini, ojek online juga mendapatkan THR dari perusahaan aplikasi yang digunakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan surat edaran dari kementerian tersebut sudah langsung ke perusahaan. Dengan begitu, pemda hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut oleh masing-masing perusahaan. “Kita memantau saja. Dan kalau ada kita menerima aduan itu nanti yang kita tindaklanjuti,” katanya.
Diterangkan Rudy, tahun ini ada aturan yang berbeda khusus pekerja yang menerima THR. Di mana sebelumnya ojek online tidak termasuk kedalam penerima THR oleh perusahaan. “Kalau tahun ini memang perbedaan dan akan diberikan bonus bagi layanan angkutan yang berbasis aplikasi. Itu yang akan kita pantau,” katanya.
Dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja meminta kepada Gubernur yang ada di masing-masing daerah untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah agar memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
Selain itu, menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
Kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini. Berkenaan dengan hal-hal tersebut.
Sebagai salah satu bentuk pantauan yang dilakukan yaitu dengan membuat posko pengaduan. Direncanakan, posko pengaduan ini akan disiapkan pekan depan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram. “Biasanya kalau aduan itu kalau sudah lewat baru ada aduan. Kita buka lebih awal untuk konsultasi berapa kira-kira dapatnya,” katanya.
Jumlah THR yang akan diberikan sudah diatur dalam SE tersebut yaitu satu kali gaji. Pemberian THR juga harus full dan tidak boleh dicicil. “Posko pengaduan itu nanti dibuka sampai setelah hari raya,” tegasnya.
Jika Dinas Tenaga Kerja mendapatkan pengaduan maka akan ditindaklanjuti. “Kita akan tetap terima pengaduan dan nanti kalau ada pengaduan kita tindak lanjuti,” kata Rudy. (azm)

