23.3 C
Mataram
Senin, 21 Juli 2025
BerandaLombok BaratJaringan Pengedar Sabu di Wilayah Batulayar Diciduk Polisi

Jaringan Pengedar Sabu di Wilayah Batulayar Diciduk Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar berhasil meringkus tiga pelaku jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Batulayar. Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar salah satu kafe yang ada di Batulayar.

Hasil tindak lanjut dari laporan tersebut, pada 4 Februari lalu tim opsnal berhasil menangkap terduga pelaku pertama, berinisial MB alias IJ (23). Tepat saat berada di pinggir jalan depan kafe yang biasa menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.

“Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara IJ, kami menemukan barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 0,79 gram dan berat netto 0,09 gram,” ungkap Nyoman Diana dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.

Setelah melakukan penangkapan dan hasil interogasi terhadap IJ, dia mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang berinisial SU (24).

Atas pengakuan IJ itu, tim opsnal pun bergerak mencari SU di rumahnya di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar Barat. “Dari keterangan saudara SU, kami mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial WA,” bebernya.

Dalam penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah tas yang berisi beberapa paket sabu dan uang tunai Rp1 juta. Kemudian satu bundel klip transparan kosong, dan beberapa klip plastik berisi kristal bening yang juga diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga alat-alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku ketiga, berinisial WA (23). Dia diamankan di pos satpam sebuah perumahan di Desa Sandik.

“Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Barat. Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selain itu, kata Nyoman Diana, tersangka IJ juga akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Nyomana Diana juga menegaskan bahwa menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Untuk dapat mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer