Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat (Lobar) menyarankan agar oknum honorer di salah satu puskesmas yang digerebek karena kasus narkotika beberapa hari lalu agar diputus kontrak. Hal itu sebagai sanksi atas perbuatan yang dilakukan oknum tenaga kesehatan (nakes) tersebut.
“Tadi malam (Selasa malam, Red) saya dilaporkan sama Pak Kapus (kepala puskesmas), tentang kejadian ini,” tutur Kepala Dikes Lobar, Arief Suryawirawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/03/2025).
Dijelaskan, meski kasus ini tergolong kasus pribadi dalam artian yang bersangkutan dilaporkan memakai narkotika di luar jam kerja, pihak Dikes Lobar diakuinya tetap perlu memiliki sikap tegas. Karenanya, akan dilakukan juga pembinaan kepada seluruh pegawainya. “Ya, kita berhentikan saja. Kalau SK-nya masih (honorer) BLUD. Mungkin kita tidak perpanjang lagi SK-nya,” tegas dia.
Diketahui, oknum yang bersangkutan merupakan pegawai BLUD, maka Kepala Puskesmas disebutnya memiliki kewenangan untuk memberhentikan. “Itu kan dia pegawai BLUD Puskesmas Lingsar, jadi yang menggaji dia itu Puskesmas Lingsar. Cukup pakai SK Kepala Puskesmas dia bisa tidak diperpanjang lagi,” paparnya.
Diakui, ini bukan kali pertama ada pegawai kesehatan di Lobar yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pihaknya pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. “Kami (Dikes, Red) akan konsultasikan ini ke BKDPSDM, apa sebaiknya langkah-langkah yang harus kami lakukan,” ujarnya.
Karenanya ke depan Arief ingin menerapkan syarat kepada seluruh pegawai baru yang berada di bawah naungan Dikes Lobar harus bebas narkoba. “Ini sebagai antisipasi kita juga ke depan, untuk pegawai baru mungkin akan kami minta keterangan surat bebas narkoba sebelum mulai kerja,” jelasnya. (yud)

