Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram sudah menyiapkan posko pengaduan THR. Keberadaan posko ini nantinya bisa dimanfaatkan para karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaannya.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan selain sebagai tempat pengaduan, petugas juga menerima jika ada perusahaan yang akan konsultasi terkait pembayaran THR. “Kita sudah siapkan nomor yang bisa dihubungi,” katanya.
Posko pengaduan ini nantinya akan dibuka hingga pasca lebaran. Artinya, para tenaga kerja bisa mengadukan atau konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram terkait pembayaran THR. “Meksi sudah libur kita akan tetap layani dan tindaklanjuti,” katanya.
Sudah ada empat orang yang disiagakan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram. Nantinya para petugas akan bertugas secara giliran untuk menerima aduan dari para pekerja. Tidak hanya datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga bisa melalui via online ke nomor 085 337 902 114. “Kita buka layanan itu dari pagi hingga sore. Sesuai dengan jam kerja,” katanya.
Ia mengatakan, untuk saat ini petugas belum menerima ada karyawan atau perusahaan yang konsultasi ataupun pengaduan. Karena biasanya berkaca dari tahun-tahun sebelumnya pengaduan biasanya setelah lebaran. “Belum nanti biasanya kalau sudah lewat dari batas pembayaran THR. Baru nyadar kalau mereka tidak diberikan THR,” katanya.
Selain itu, untuk pemberian bonus para ojek online pemda hanya mengimbau perusahaan aplikasi ojek online dan bukan mewajibkan. Jika nantinya ada laporan atau pengaduan dari para ojol, maka pemda hanya bisa mengimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku. “Kita hanya menghimbau untuk dipenuhi hak-haknya,” katanya.
Sedangkan ojek online skala kecil yang selama ini banyak beroperasi di Kota Mataram, pemda akan melihat perusahaannya. Karena banyak ojek online yang beroperasi di Mataram hanya berbasis aplikasi WA. “Itu kan hanya pakai WA,” katanya. (azm)

