Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang memburu terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yaitu Ida Ayu Wayan Kartika. Terpidana saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan.
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid mengungkapkan pihaknya terus melakukan pencarian dan pemantauan terhadap Ida Ayu. “Masih kami cari dan monitor,” jelasnya, Kamis (20/3).
Sebelumnya, Ida Ayu menjalani persidangan secara in absentia dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta atau menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, perempuan yang diketahui merupakan istri polisi itu juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,1 miliar dengan ancaman hukuman kurungan tambahan selama 4 tahun 6 bulan jika tidak dapat melunasinya.
Harun menambahkan bahwa pihaknya sedang menelusuri aset milik Ida Ayu sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut. “Suaminya, juga sudah dimintai keterangan,” tambah Harun.
Kasus ini bermula pada periode 2020-2021, di mana Ida Ayu bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Samudya Aria Kusuma yang merupakan Mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek dan Sahabudin yang merupakan Mantan Mantri BRI Unit Kebon Roek, terlibat dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur. Hakim memvonis kedua tersangka tersebut masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan Samudya harus membayar Rp86 juta dan Sahabudin sebesar Rp35 juta.
Ida Ayu Wayan Kartika diketahui mengumpulkan 112 calon penerima KUR yang tidak memiliki usaha yang sah, meskipun dana KUR seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Samudya, sebagai Kepala BRI Unit Kebon Roek, dinilai tidak melakukan seleksi yang cermat terhadap hasil analisis Sahabudin, yang kemudian memanipulasi data debitur. (gil)

