Lombok Utara (Inside Lombok) – Pengelolaan sepeda dan transportasi tradisional seperti cidomo di kawasan Gili Trawangan menjadi sorotan dewan di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Terutama terkait dengan kewajiban retribusi yang harus disetorkan koperasi pengelola sepeda kepada pemerintah kabupaten (pemkab). Untuk itu Komisi II DPRD KLU menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.
Anggota Komisi II DPRD KLU Fraksi Gerindra, Artadi mengatakan dalam hal ini Pemda KLU harus bertindak tegas dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait operasional sepeda di Gili Trawangan. Menurutnya, sepeda yang dikelola koperasi seharusnya memenuhi kewajiban retribusi yang telah disepakati melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemda.
“Kita minta pemda tegas dalam mengawasi dan menindak tegas koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya terkait retribusi. Jangan biarkan ada pengabaian terhadap peraturan yang sudah disepakati,” ujarnya.
Saat ini, ada dua koperasi yang mengelola sepeda di Gili Trawangan, yakni Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni. Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) KLU telah melakukan PKS dengan kedua koperasi tersebut terkait penyetoran retribusi kepada pemda.
Berdasarkan data yang ada, Koperasi Janur Indah memiliki 165 pangkalan. Pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh dari koperasi ini mencapai hampir Rp300 juta per tahun, dengan setoran retribusi RP135 ribu per bulan. Sementara Koperasi Pasar Seni mengelola 50 pangkalan seharusnya menyetorkan retribusi sekitar Rp100 juta per tahun dengan retribusi Rp200 ribu per pangkalan.
Sayangnya, meskipun sudah ada kesepakatan tersebut, laporan dari Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa Koperasi Janur Indah belum memenuhi kewajibannya untuk menyetor retribusi kepada pemda. “Ini yang sangat kita sayangkan. Pemda sudah melakukan PKS dengan koperasi tersebut, namun kewajiban yang harus dipenuhi tidak dijalankan. Ini harus segera diselesaikan,” ungkapnya
Sementara itu, dari informasi yang beredar bahwa koperasi tersebut mengklaim tidak dapat menyetorkan retribusi karena ada koperasi lain yang juga mengelola sepeda di Gili Trawangan. Namun, bagi Komisi II DPRD KLU, alasan tersebut tidak dapat diterima begitu saja. Pasalnya, meskipun ada koperasi lain yang mengelola sepeda, sepeda yang dikelola tetap beroperasi dan disewakan kepada wisatawan tanpa ada kewajiban yang dipenuhi.
“Alasan mereka tidak setor karena ada koperasi lain, menurut saya itu bukan alasan yang sah. Mereka tetap terus menyewakan sepeda, tetapi tidak menyetorkan kewajibannya,” terangnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD KLU berencana untuk mengundang seluruh koperasi yang mengelola sepeda di Gili Trawangan dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait masalah ini. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memastikan bahwa aturan yang telah disepakati benar-benar dijalankan dengan baik demi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Kami akan undang semua koperasi yang ada di Gili Trawangan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Kami ingin memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan benar,” demikian. (dpi)

