Lombok Barat (Inside Lombok) – Beberapa hotel di kawasan Senggigi terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini lantaran manajemen hotel sudah tidak sanggup lagi memberi upah. Salah satu penyebabnya karena hotel mengalami kerusakan parah setelah gempa yang menyebabkannya tidak beroperasi. Dari sejumlah karyawan itu beberapa diantaranya sudah dan tengah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar.
“Setelah gempa memang terjadi PHK, dan sudah ada yang clear antara manajer atau pemilik itu ada empat orang. Itu dua orang di Puri Sharon, dan dua orang di Paragon,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat, Rusditah.
Penyebab PHK itu pun dikarenakan kerusakan bangunan yang dialami oleh pengusaha di kawasan Senggigi itu. Seperti yang tengah ditangani pihaknya atas PHK karyawan Hotel Sentosa. Tidak tanggung-tanggung terdapat 148 karyawan yang diminta untuk dimediasi.
Proses mediasi ini sesuai peraturan perundang-undangan memerlukan tahapan waktu yang cukup lama. Mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi hingga proses mediasi yang dilakukan berulang-ulang hingga mememukan kesepakatan.
“Mediasi tidak bisa dilakukan sekali, itu minimal tiga kali, tetapi tetap kita komunikasi dengan HRD Hotel Sentosa dan akan datang konsultasi. Kemarin sudah pernah sempat datang untuk berbicara,” ujarnya.
Proses mediasi ini akan memakan waktu lama, lantaran pemilik Hotel Sentosa itu berada di Yogyakarta. Langkah terbaik terus diupayakan Disnaker Lobar demi memperjuangkan para pekerja itu sehingga hak selama bekerja di sana bisa diperoleh. Hal itu juga yang diharapkan oleh pekerja yang meminta untuk dimediasi.
“Kalau di Puri Sharon karena hotelnya minta dua kali (untuk pembayaran), dan mereka sepakat,” ungkapnya. (IL3)