Mataram (Inside Lombok) – Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Lombok Utara Mujaddid Muhas mengatakan anggaran sewa rumah dinas bupati dan wakil bupati sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2010.
“Sewa rumah dinas bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011,” kata Mujaddid Muhas, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Ia juga menyebutkan anggaran sewa rumah tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Mujaddid mengklarifikasi masalah tersebut setelah beredar pemberitaan mengenai pemanggilan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara oleh Tim Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
“Bahwa benar adanya pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap para pihak terkait perihal sewa rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara oleh Tim Ditreskrimsus Polda NTB pada 7 November 2019,” ujarnya.
Adapun untuk keperluan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan, kata dia, Tim Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penelusuran langsung ke Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara pada 8 November 2019.
“Pemanggilan para pihak terkait guna pencocokan keterangan, bukan penggeledahan,” ucap Mujaddid. (Ant)