Mataram (Inside Lombok) – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di depan SPBU Pelembak, Jalan Adi Sucipto, Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sebelumnya, tindak pidana jambret terjadi pada hari Kamis (10/4), sekitar pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diketahui dua orang pria masing-masing inisial MD (28) asal Desa Tanduk, Kelurahan Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan MR (24) asal Desa Tuwi, Kelurahan Dadap, Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan saat melintas di TKP, korban inisial GFU yang dibonceng temannya inisial GP tiba-tiba dipepet terduga pelaku yang kemudian mengambil tas milik korban dengan cara menarik paksa.
Terkait dengan peristiwa penjambretan itu, pihak kepolisian sudah melakukan pengembangan. Saat ini Polresta Mataram pun sudah mengamankan sepeda motor matic yang dipakai terduga pelaku. “Setiap malam, kami melakukan pengembangan mengenai kasus ini. Saat ini, sudah ada dua tersangka. Pertama, yang melakukan penjambretan. Kemudian, yang satunya lagi adalah orang yang membantu proses penjambretan itu yang sebelumnya juga telah menjadi pelaku curanmor,” kata Regi, Sabtu (12/4).
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah tas selempang warna cream, uang tunai sebesar Rp24 ribu, dan satu unit alat komunikasi. Pelaku diamankan oleh warga di Simpang Lima Ampenan setelah selesai melakukan aksinya. Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polsek Ampenan mengamankan pelaku di Lingkungan Kampung Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah. “Pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” tandas Regi. (gil)

