Lombok Utara, (Inside Lombok) – Aksi bejat seorang pria berinisial N (43) yang tega mencabuli anak di bawah umur akhirnya berujung jeruji besi. Satuan Reserse Polres Lombok Utara bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada 10 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait laporan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 6 April 2025.
“Korbannya gadis berusia 17 tahun. Peristiwa bermula ketika pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Tepatnya Minggu (6/4), pelaku menjemput korban dengan dalih mengajaknya berbelanja di sekitar Kecamatan Kayangan,” ujarnya, Selasa (15/4).
Ternyata, niat pelaku ternyata tidak hanya sekadar berbelanja. Pasalnya setelah bertemu, pelaku tidak mengarahkan kendaraannya ke pusat perbelanjaan, melainkan menuju sebuah pantai sepi di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Di tempat tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. “Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri di pantai yang sepi. Beruntung, korban ditemukan oleh warga sekitar dan membawanya ke Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Lombok Utara bergerak cepat dan meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti-bukti awal dan keterangan saksi, N telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sehubungan dengan laporan ini, Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan, dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dan memiliki ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama di dunia maya, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (dpi)

