31.5 C
Mataram
Kamis, 25 Desember 2025
BerandaPeristiwaAgus Sah Menikah Secara Adat, Pencatatan Administrasi Tunggu Proses Hukum Selesai

Agus Sah Menikah Secara Adat, Pencatatan Administrasi Tunggu Proses Hukum Selesai

Mataram (Inside Lombok) – Meski masih ditahan untuk proses hukum kasus pencabulan, pemuda penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Agus disebut telah melangsungkan pernikahan. Pernikahan Agus dengan Kekasihnya, Ni Luh Nopianti pun berjalan secara adat, di mana kehadiran Agus digantikan dengan sebilah keris.

Seperti diketahui, atas kasus yang menjeratnya, sampai saat ini Agus masih menjalani proses hukum dan menjalani penahanan. Kendati, penasihat hukum Agus, Ainudin membenarkan Agus menjalani proses pernikahan di Bali. Hanya saja proses pernikahan yang digelar secara adat dan dalam video yang beredar, proses pernikahan tersebut juga dihadiri langsung oleh ibu kandung Agus dan mempelai perempuan.

“Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat,” kata Ainuddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/4/2025). Ainuddin menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Agus saat ini tidak menghalangi pelaksanaan pernikahannya.

Dijelaskan Ainudin, meski secara adat, pernikahan Agus dengan kekasihnya sudah dinyatakan sah oleh Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI). “Sebagaimana berita yang beredar. Saya sudah konfirmasi ke PHDI bahwa itu benar secara adat,” katanya.

Dalam prosesi pernikahan secara adat ini, lanjut Ainudin, Agus yang tidak dapat hadir secara fisik karena saat ini masih menjalani proses penahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan dalam proses pernikahan tersebut. “Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah. Jadi itu dibenarkan oleh keluarga bahwa itu pernikahan secara adat kalau mempelai laki laki tidak hadir,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum Agus tersandung kasus hukum. Pernikahan itu juga sudah disetujui oleh keluarga kedua belah pihak. “Yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi,” katanya.

Di sisi lain, untuk pencatatan di data kependudukan akan menunggu hingga Agus bebas. “Kalau proses hukum selesai dan agus bebas baru ditindaklanjuti dengan pencatatan administrasi secara legal dan formal,” tutupnya.

Selain itu, terkait apakah ada acara pernikahan di Lapas Lombok Barat tempat Agus ditahan, sementara ini belum ada kabar. Karena sejauh ini pernikahan digelar di luar lapas dan perempuan saat ini harus bersabar menunggu hingga proses hukum Agus selesai. “Proses pernikahan hanya di luar lapas, di rumah perempuan. Tinggal menunggu kesabaran perempuan saja untuk menunggu agus keluar,” tandasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer