Lombok Timur (Inside Lombok) – Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur (Lotim) menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2024. Berdasarkan data yang dicatat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, tercatat ada 189 kasus kekerasan terhadap anak tahun lalu.
Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat A menerangkan jumlah ini naik dari 162 kasus dibanding periode 2023. Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan juga melonjak dari 41 kasus di tahun 2023 menjadi 83 kasus di tahun 2024.
Dalam pemaparannya, Ahmat juga menyinggung pentingnya pemahaman dan penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut tidak hanya menguraikan berbagai bentuk kekerasan, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku.
Salah satu poin yang ditekankan adalah pasal 10 yang mengatur tentang pemaksaan perkawinan terhadap anak. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut, termasuk yang dilakukan atas dasar adat atau budaya, dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Dengan meningkatnya angka kekerasan dan adanya regulasi yang jelas, ia berharap ada upaya konkret dari semua pihak untuk mencegah serta menangani kekerasan berbasis gender dan usia secara lebih serius.
Kasus kekerasan seksual di tahun 2024 menunjukkan tren peningkatan yang memprihatinkan. Merespons kondisi tersebut, pemerintah daerah terus menggalakkan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, Wakil Bupati Lotim, Moh. Edwin Hadiwijaya, menekankan bahwa sosialisasi saja tidak cukup.
Dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi yang digelar Kamis (17/4), ia menyampaikan bahwa meskipun sosialisasi bisa disebarluaskan melalui berbagai platform dan media, keberhasilannya tetap bergantung pada langkah-langkah lanjutan. “Tindak lanjut dari sosialisasi jauh lebih krusial agar regulasi ini benar-benar berdampak dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi, tetapi juga mendorong implementasi nyata di lapangan guna menekan angka kekerasan seksual yang terus meningkat. (den)

