Lombok Utara (Inside Lombok) – Penggunaan sepeda listrik di kawasan wisata andalan Gili Trawangan kembali menjadi sorotan. Pasalnya masih banyak ditemukan sepeda listrik dikomersilkan atau disewakan kepada pengunjung, padahal seharusnya tidak boleh.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Parihin menegaskan sepeda listrik sama sekali tidak diperbolehkan beroperasi di pulau tersebut. Peruntukannya hanya untuk mengangkut sampah. Larangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perhubungan.
“Dalam beberapa pasal Perda Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan dengan tegas bahwa sepeda listrik memang tidak diperbolehkan di sana, kecuali untuk keperluan khusus seperti mengangkut sampah,” ungkapnya, Selasa (22/4).
Lebih lanjut, larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, terlebih lagi jika sepeda listrik tersebut digunakan untuk tujuan komersial. Meskipun aturan sudah jelas, namun diakui bahwa praktik di lapangan masih menunjukkan banyaknya pelanggaran.
“Memang iya (masih banyak sepeda listrik beroperasi, red), makanya kami bersama tim gabungan operasi penertiban kemarin melakukan tindakan. Sepeda-sepeda listrik yang kami temukan, kami bawa ke darat dan pemiliknya membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya agar bisa diambil kembali,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran serupa. Bahkan Dishub memiliki catatan tersendiri terkait hal ini. Hanya saja tidak dipungkiri ada beberapa kendala dihadapi ketika akan menertibkan kembali. “Terkadang, pengguna dan pemilik sepeda listrik berbeda, sehingga menyulitkan proses penertiban,” ujarnya.
Selain itu, menyadari keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan secara terus-menerus, Dishub KLU memiliki rencana strategis. Yakni akan membentuk tim gabungan yang melibatkan kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Dishub. Tim ini rencananya akan beranggotakan sekitar empat orang yang akan ditempatkan di sekitar Gili Trawangan untuk mengawasi secara intensif. Namun, pembentukan tim khusus ini memerlukan landasan hukum yang kuat.
“Pembentukan tim ini harus ada Surat Keputusan (SK) khusus dari Bapak Bupati, karena akan ada konsekuensi terkait operasional tim, termasuk honor dan sebagainya. Saat ini, kami sedang merancang detailnya. Tim penertiban ini nantinya akan standby di Gili Trawangan,” pungkasnya. (dpi)