31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraKLU Gerak Cepat Lindungi Lahan Pertanian, Perda LP2B Disiapkan Sejak 2022

KLU Gerak Cepat Lindungi Lahan Pertanian, Perda LP2B Disiapkan Sejak 2022

Lombok Utara (Inside Lombok) – Setelah mengusulkan penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 2022 lalu, Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B yang siap memasuki tahap pembahasan krusial bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Perda LP2B sendiri dinilai penting, guna melindungi lahan produktif dari alih fungsi lahan.

“Kalau KLU raperda LP2B akan kami masukkan tahun ini untuk dibahas dengan DPRD, kami menilai perda LP2B ini sangat penting dalam rangka melindungi lahan produktif dari alih fungsi lahan, agar ketahanan pangan di KLU bisa dijaga sesuai asta cita presiden,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan KLU, Tresnahadi, Rabu (23/4)

Langkah proaktif KLU ini bukan tanpa alasan yang kuat. Pasalnya, kabupaten tersebut mulai banyak mengalami alih fungsi lahan produktif menjadi perumahan. Kesadaran akan pentingnya mempertahankan lahan subur untuk masa depan pangan daerah pun menjadi pendorong Pemda KLU bergerak cepat dan strategis. “Alih lahan ini sudah marak terjadi di KLU, sehingga kami mengambil langkah cepat untuk menerbitkan Perda LP2B agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan produktif,” ungkapnya.

Inisiatif penyusunan Perda LP2B ini bukanlah gagasan baru yang muncul tiba-tiba. Perda ini sudah lama dipersiapkan sejak tahun 2022. Artinya hal ini menunjukkan keseriusan dan visi jangka panjang Pemda Lombok Utara dalam mengamankan aset pertaniannya. Dalam Raperda yang akan segera dibahas tersebut, tercatat luas lahan sawah yang diusulkan untuk dilindungi mencapai angka yang signifikan, yakni 5.400 hektare. “Data ini sudah kami sepakati dengan lintas sektor seperti PUPR, BPS, Bappeda, dan Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.

Keseriusan KLU dalam melindungi lahan pertaniannya ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran akan semakin menyusutnya lahan produktif di berbagai daerah. Langkah mereka ini tidak hanya sejalan dengan program pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat di tingkat daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi Pemda lain di seluruh Indonesia untuk lebih proaktif dalam mengamankan lahan pertanian berkelanjutan di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya regulasi yang kuat seperti Perda LP2B, diharapkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat dicegah, sehingga masa depan pertanian dan pangan bangsa dapat lebih terjamin,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer