Lombok Utara (Inside Lombok) – Rencana pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk melakukan pemekaran dua kecamatan strategis, Bayan Barat dan Gili Indah, secepat mungkin akan dituntaskan. Program strategis ini juga masuk dalam rencana kerja 99 hari pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati Najmul Akhyar dan Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri.
Bupati KLU, Najmul Akhyar mengungkapkan proses ini telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini secara administratif, usulan pemekaran kedua wilayah ini sebenarnya telah memenuhi persyaratan yang ada. Namun, dinamika regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkini, mengharuskan adanya penyesuaian terkait jumlah desa.
Aturan baru tersebut menetapkan bahwa baik kecamatan induk maupun kecamatan yang akan dimekarkan harus memiliki minimal 10 desa. “Saat ini, Kecamatan Bayan memiliki 12 desa. Berdasarkan Permendagri terbaru, kita membutuhkan total 20 desa, 10 di kecamatan induk dan 10 di kecamatan yang akan dibentuk (Bayan Barat). Oleh karena itu, kita sedang mengupayakan pemekaran 8 desa lagi di Bayan,” ujarnya.
Saat ini, Pemda KLU tengah berupaya keras untuk memekarkan beberapa desa di wilayah Bayan agar memenuhi kuota yang dipersyaratkan. Proses pemekaran desa-desa baru ini sedang berjalan lancar dan diharapkan dapat segera terealisasi. “Prosesnya berjalan simultan, dan saya melihat potensi pemekaran ini sudah sangat layak. Tim dari Pemda juga telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut,” tuturnya.
Berbeda dengan Bayan Barat yang memerlukan penambahan jumlah desa, Kecamatan Gili Indah dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan tanpa terhambat oleh isu luas wilayah dan jumlah penduduk. Di mana status gili sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) menjadi pertimbangan utama. Pemerintah pusat secara aktif mendorong pemekaran Gili Indah sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat setempat dan wisatawan yang berkunjung ke tiga pulau eksotis tersebut. “Pemekaran ini dinilai sangat layak untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang lebih dekat, fokus, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan wisatawan,” jelasnya.
Senada Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah KLU, Suparman mengatakan dari rencana pemekaran kecamatan ini sudah ada progres positif yang telah dicapai. Menurutnya, persyaratan utama untuk pemekaran kedua kecamatan tersebut pada dasarnya sudah terpenuhi. Fokus saat ini adalah mempercepat pembentukan desa-desa baru yang masih kurang di wilayah Bayan. Pihaknya juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh tahapan proses pemekaran berjalan sesuai rencana dan dapat segera diwujudkan.
“Pemekaran dua kecamatan ini merupakan salah satu target yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Artinya, realisasi pemekaran ini menjadi komitmen utama selama lima tahun kepemimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Kami terus berkoordinasi secara intensif dan berharap prosesnya dapat segera rampung,” ujarnya. (dpi)

