Mataram (Inside Lombok) – Kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) kembali menjadi sorotan tajam publik. Tidak hanya karena jumlah korban yang mencapai puluhan, tetapi juga karena munculnya dugaan intimidasi terhadap para korban. Termasuk tawaran agar korban bersedia dinikahkan dengan adik terduga pelaku oleh pihak keluarga terduga pelaku.
Tim pendamping korban, Joko Jumadi mengatakan sampai saat ini ada sembilan orang yang telah melapor ke kepolisian, dengan lima diantaranya diketahui telah mengalami kekerasan seksual. Dari hasil identifikasi yang dilakukan tim, total ada 22 orang santriwati yang diduga menjadi korban.
Satu hal mengkhawatirkan, para korban dikabarkan sempat mendapatkan tekanan dan bujukan dari oknum keluarga pelaku. “Awalnya ada ancaman. Ada juga yang mencoba membujuk korban untuk menikah dengan seseorang dari pihak pelaku dan akan dibiayai. Bahkan, ada yang menawarkan korban untuk dinikahkan dengan adik pelaku,” ungkap Joko, (23/4).
Rata-rata korban kini berusia 20 tahun. Namun aksi kekerasan terjadi saat mereka masih di bawah umur, dengan beberapa kasus yang dimulai sejak 2016, ketika korban masih duduk di bangku tsanawiyah hingga aliyah. Di sisi lain, kritik keras juga dilontarkan terhadap Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pondok pesantren.
“Yang harus dipertanyakan itu Kemenag ngapain? Harusnya Kemenag memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan, bukan langsung menutup ponpes begitu saja tanpa proses yang jelas,” tegas Joko. Ia juga menyoroti janji Kemenag pasca-kasus Ponpes AA tahun lalu yang akan membentuk satgas pengawasan. Namun hingga kini belum ada realisasinya. “Ini membuktikan Kakanwil Kemenag NTB gagal dalam mengelola ponpes di wilayahnya. Maka sudah sewajarnya jika ada desakan untuk menggantinya,” tegasnya.
Untuk aspek hukum, pihak pendamping korban mendorong aparat penegak hukum (APH) menerapkan pasal berat sesuai UU Perlindungan Anak, termasuk pasal 82 ayat 4 yang memungkinkan ancaman pidana maksimal hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku.
Sementara itu, tim pendamping telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dijadwalkan Gubernur NTB akan menemui para korban sebagai bentuk dukungan dan penguatan moral. (gil)

