Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim gabungan dari Pemda Lombok Barat (Lobar) yang terdiri dari Dinas PU-TR hingga Satpol PP lakukan penutupan terhadap aktivitas reklamasi ilegal di area pantai di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Sekotong, Rabu (23/04). Penutupan dilakukan setelah pihak terkait tidak mengindahkan surat tuguran yang dilayangkan pemda.
“Kan kita sudah buat 3 kali teguran, jadinya sekarang kita tutup tidak boleh melakukan aktifitas apapun,” tegas Kadis PU-TR Lobar, Lalu Winengan saat dikonfirmasi, Rabu (23/04/2025).
Pemda Lobar sebelumnya telah memberikan teguran awal sekitar Juni 2024 lalu. Namun, hingga teguran ketiga diberikan, pihak pengelola tak juga mengindahkan. Akibatnya, Pemda dengan tegas melakukan penutupan, terlebih aktivitas itu disebut Winengan tak mengantongi izin dari pemerintah di tingkat provinsi.
“Aktivitas mereka sejak awal dilaporkan itu belum ada izin (ilegal, Red). Jadi dia (pengelola) urus izin dulu, nanti kalau diberi izin sama provinsi silakan lakukan (beraktivitas) lagi,” terangnya.
Saat ditanya apakah pengelola yang melakukan reklamasi tersebut merupakan masyarakat asli Pangsing atau bukan, Winengan memperkirakan bahwa yang bersangkutan merupakan orang dari luar wilayah setempat. “Mereka awalnya melakukan itu (reklamasi, Red) gak ada yang mempersilakan, makanya ditegur. Karena kita diberi tahu oleh pemerintah desa, makanya kita tegur,” tuturnya.
Pihaknya pun mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola yang melakukan reklamasi itu, pada Kamis (25/04) pagi di kantor Dinas PU-TR Lobar, untuk dimintai klarifikasi. Agar jangan sampai Lobar hanya mendapatkan dampak atau kerugian akibat aktivitas tersebut.
Ketika disinggung apakah reklamasi itu boleh dilakukan di area pantai, Winengan mengatakan bahwa itu tergantung izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Soalnya mereka ini lakukan reklamasi pantai kan. Harus mengurus izin dulu ke Provinsi,” jelas pria berkepala plontos ini. (yud)

