Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar menggelar rapat untuk membahas pendataan dan langkah penertiban terhadap villa maupun jenis penginapan lainnya yang tak berizin di wilayah Batulayar. Wakil Bupati Lobar, Nurul Adha meminta kepada dinas perizinan dan Bapenda, serta OPD terkait lainnya untuk menertibkan dan mendata villa maupun penginapan yang belum memiliki izin dan NPWP.
Hal ini sebagai upaya pemda dalam mencegah potensi kebocoran PAD. Perempuan yang akrab disapa Ummi Nurul ini menegaskan bangunan villa atau pun penginapan yang dibangun di Lobar harus memiliki izin, agar penanggung jawab dan pengelolanya jelas. Hal ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap keberadaan villa tak berizin yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan negatif.
“Pendataan ini agar kita memiliki database yang valid dan jelas terkait villa dan penginapan. Agar kita dapat menghitung potensi PAD secara jelas untuk mencegah kebocoran PAD,” terang perempuan asal Kediri ini, Kamis (24/04/2025).
Dari pengamatannya, Ummi Nurul melihat jika data perizinan villa dan homestay cenderung berbeda jumlahnya di setiap kecamatan, lebih khusus di Kecamatan Batulayar. Sehingga dia meminta jajarannya, melalui OPD terkait untuk turun langsung melakukan pendataan secara menyeluruh. Supaya data yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mengharapkan baik dari perizinan, Bapenda dan Camat harus turun lapangan untuk mencari data mengenai bangunan villa maupun lainnya yang sudah memiliki izin maupun belum berizin untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ini juga disebutnya sebagai upaya untuk merespon pertanyaan masyarakat luas, mengenai upaya untuk peningkatan PAD Lobar. Upaya ini diakuinya memerlukan kolaborasi dan kerjasama dari berbagai pihak.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Heri Ramdhan menjabarkan data villa dan hotel yang tersebar di seluruh Kecamatan di Lobar. Jumlahnya mencapai 351 unit. Sedangkan yang ada di Kecamatan Batulayar berjumlah 162, yang terdiri dari villa, hotel berbintang, hotel melati, apartemen, penginapan bagi para backpacker, pondok wisata dan akomodasi lainnya. “Namun untuk villa (di Batulayar) ada 46. Terdiri dari 20 villa yang berizin dan 26 yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, M. Adnan mengutarakan kesiapan pihaknya bersama tim untuk turun lapangan, mengecek data-data yang sudah tercatat di Dinas Perizinan. Untuk memonitoring penginapan mana saja yang sudah membayar pajak dan yang belum.
“Kita juga akan mengecek tempat-tempat yang sudah tidak digunakan atau ditutup (tidak beroperasi, Red). Agar bisa ditagih wajib pajak sesuai dengan kondisi masing-masing,” pungkas Adnan. (yud)

