31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahBanyak Kasus Pencabulan di Loteng, Polisi Intensifkan Koordinasi dengan Pemda

Banyak Kasus Pencabulan di Loteng, Polisi Intensifkan Koordinasi dengan Pemda

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus Ayah kandung inisial K (61) yang tega memperkosa anaknya hingga melahirkan seorang di Desa Aiq Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, diancam hukuman 15 tahun penjara. Ironisnya, korban sekarang harus merawat sendiri anak yang dilahirkan. Banyaknya kasus pencabulan di Loteng pun menjadi atensi pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung korban dikenakan pasal 6 UU No. 12 tahun 2022 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kasus tersebut masih menjadi atensi kami, dan tentunya korban didampingi oleh pihak terkait,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Loteng, Senin (28/4).

Dikatakan, dengan banyaknya kasus terkait dengan pencabulan dan persetubuhan yang mengakibatkan banyak korban perempuan dan anak pihaknya akan lebih mengintensifkan koordinasi dengan Pemda Loteng. “Kita akan lebih banyak koordinasi dengan Pemda, sementara korban masih didampingi,” imbuhnya.

Di sisi lain, korban dan bayi yang dilahirkan masih di rawat sendiri oleh korban dan ibu korban di kediamannya. “Kalau si bayi dirawat di rumahnya sendiri oleh korban dan ibu dari korban,” tandasnya.

Sebelumnya, diungkapkan Luk Luk bahwa persetubuhan tersebut terungkap setelah korban melahirkan pada seorang bayi pada, (15/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, kakak tiri dari korban inisial MF yang menyaksikan proses persalinan, menanyakan siapa yang telah menghamili korban.

“Saat itu saksi MF menanyakan kepada korban siapa yang telah membuatnya mengandung dan melahirkan anak. Dan disitulah korban menceritakan perbuatan pelaku,” ujarnya, Kasat Reskrim, Selasa (22/4) di Praya.

Dijelaskan Kasat, bahwa kejadian berawal sekitar bulan Agustus 2024 lalu. Pelaku yang tinggal terpisah dengan korban, meminta korban datang ke rumahnya untuk membuatkan kopi. Saat itu, pelaku mengeluh sedang tidak enak badan dan meminta korban memijat tubuhnya.

“Setelah korban memijat tubuh pelaku, pelaku kemudian menarik tangan korban dan membekap mulut korban, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menolak keinginan bejat pelaku. Kemudian pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer