Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar sabu antar kabupaten dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, antara lain AL, HJ dan SA, di mana dua orang diantaranya merupakan residivis. Jaringan ini diduga mengedarkan barang haram tersebut dengan menyasar wilayah Sekotong, Lombok Barat hingga Pringgabaya, Lombok Timur.
“Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ungkap kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, akhir pekan kemarin. Barang bukti dalam kasus itu berupa 24,89 gram sabu.
Operasi penangkapan dimulai pada 7 April lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, tim opsnal bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Sekotong. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berinisial AL dan HJ. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Total ada tujuh klip plastik transparan yang setelah ditimbang, memiliki berat netto 21,85 gram,” bebernya.
AL diketahui memiliki catatan sebagai residivis yang sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kemudian dari hasil interogasi mendalam terhadap AL dan HJ, diketahui barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SA.
Bermodal keterangan ini, petugas mengamankan SA yang diketahui berada di wilayah Lombok Timur. “Tim pun bergerak cepat menuju lokasi yang diidentifikasi, yaitu sebuah kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,” terang Nyoman Diana.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA dan menemukan 1 klip plastik transparan berisi kristal bening yang juga diduga sabu dengan berat netto 3,04 gram. “Dia merupakan residivis dua kali dalam kasus narkoba,” ketusnya.
Dalam kasus ini, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah yang memperoleh pasokan sabu dari SA dengan cara membeli seharga Rp900 ribu per gram. Guna meraup keuntungan, mereka berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, Rp1,2 juta per gram. “Sementara itu, SA sendiri mengakui membeli sabu dari seseorang di wilayah Lombok Timur dengan harga Rp700 ribu per gram sebelum didistribusikan kembali,” lanjutnya.
Selain sabu dan sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita, termasuk uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Ketiga terduga pelaku, AL, HJ, dan SA pun saat ini telah dibawa ke Polres Lobar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik akan mendalami lebih jauh peran masing-masing pelaku. Menggali informasi mengenai pemasok di tingkat atas, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Juga Pasal 112 ayat (2) mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Serta Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Para pelaku pun kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara paling singkat 5 atau 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga. (yud)

