Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam melindungi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Bupati Lotim, Haerul Warisin saat penandatanganan kerja sama antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Senin (28/4) di Kantor Bupati.
“Kami serius mengalokasikan anggaran untuk jaminan perlindungan pekerja, termasuk petani, buruh tani, dan pekerja industri,” ujar Haerul. Ia juga menekankan agar semua perusahaan di Lombok Timur segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja sangat penting.
Pemerintah daerah akan memasukkan kewajiban tersebut dalam proses perizinan ke depan. “Tanpa BPJS, pekerja tidak memiliki jaminan jika mengalami kecelakaan kerja. Ini harus jadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Bupati secara khusus mengimbau pelaku usaha seperti tambak udang, tambang pasir, distributor, SPBU, dan SPBE untuk segera memenuhi kewajiban ini demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Ia juga meminta dinas terkait mendata seluruh pengusaha untuk memastikan kepatuhan. “Kalau sudah terdaftar, maka Bapak-Ibu bisa bekerja dengan tenang karena ada perlindungan,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Yohan Firmansyah, mengapresiasi kerja sama ini. Ia menyebut perlindungan sosial sangat penting untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat saat mengalami risiko kerja. “Ini adalah bentuk sinergi nyata antara BPJS dan Pemkab Lotim,” ujarnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 17.395 pekerja dan membayarkan klaim untuk 1.072 kasus senilai Rp9,26 miliar sejak Januari 2025. Penyerahan simbolis manfaat ini juga dilakukan dalam acara tersebut. (den)

