Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi NTB menyelidiki dugaan korupsi dalam pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, seluas 70 hektare yang sebelumnya dimiliki oleh mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (BD). Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan mark up harga dalam transaksi tersebut.
“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” kata Enen pada Rabu (7/5). Selain mark up, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian lahan.
Pihak kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Ali BD dan anaknya. Ali BD menjalani pemeriksaan sebagai pemilik lahan terbesar yang dibeli oleh Pemkab Sumbawa. “Tanahnya Ali BD yang paling luas dan paling besar yang dilakukan pembayaran dalam pembebasan tanah tersebut,” jelas Enen.
Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan berencana meminta keterangan ahli serta menghitung kerugian keuangan negara dengan bantuan BPKP NTB.
Sementara itu, Ali BD mengaku tidak mengetahui apa yang diselidiki oleh Kejati NTB dan merasa tidak bersalah karena hanya berperan sebagai penjual. Ali BD juga mengungkapkan bahwa penjualan lahan tersebut tidak sesuai dengan harga pasar, yang seharusnya Rp2 miliar per hektare, namun dibeli oleh pemerintah daerah dengan harga yang bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per hektare. (gil)

