Mataram (Inside Lombok) – Tiga pemuda asal Desa Penujak, Kabupaten Lombok Tengah, yang terlibat kasus pengeroyokan, akhirnya dibebaskan setelah menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Gunungsari. Ketiganya, FR (22), LRI (21), dan LHA (22), sebelumnya diamankan terkait insiden di Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, pada 13 Mei 2025.
“Kasus ini sudah selesai di tingkat Polsek melalui jalur Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat pernyataan damai,” kata Kapolsek Gunungsari, AKP Supianto.
Proses penyelesaian kasus ini difasilitasi oleh pihak kepolisian melalui mediasi antara para terduga pelaku dan korban, yang melibatkan keluarga masing-masing pihak. Pertemuan tersebut digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Mapolsek Gunungsari.
Dalam proses mediasi, para terduga pelaku dan korban menyatakan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Surat pernyataan damai menjadi bukti bahwa tidak ada lagi tuntutan hukum yang dilanjutkan.
“RJ bukan berarti mengabaikan hukum, namun sebagai alternatif penyelesaian konflik dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan korban serta pelaku,” jelas AKP Supianto.
Langkah damai ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang mengapresiasi pendekatan humanis kepolisian dalam menyelesaikan konflik antarwarga tanpa harus berujung pada proses hukum panjang. Dengan kesepakatan ini, Polsek Gunungsari memutuskan untuk membebaskan ketiga terduga pelaku. (gil)

