Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial MH (28) yang bekerja sebagai pengangkut sampah di Lingkungan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Mataram karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (14/05) saat MH tengah menunggu pembeli di depan rumahnya.
Keluarga MH terkejut dan tidak percaya ketika mengetahui aktivitas gelap yang dilakukan pria tersebut. “Saat diamankan, MH tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat tidak percaya dan bereaksi cukup emosional, karena mereka hanya tahu MH bekerja sebagai pengangkut sampah,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra (16/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,91 gram, alat konsumsi sabu, handphone, plastik klip bening kosong, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. “Kami menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa MH terlibat dalam peredaran narkotika,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
MH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke lapisan masyarakat mana pun.
Polresta Mataram mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Mataram,” tandas Bagus. (gil)

