Mataram (Inside Lombok) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima lima laporan kasus open BO. Empat diantaranya sudah dalam proses di aparat kepolisian.
“Di situ ada pelaku dan juga korban. Ini menjadi keprihatinan kita,” kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi. Ia mengatakan, munculnya kasus open BO ini menjadi perhatian. Pasalnya, kasus ini muncul berawal dari kondisi keluarga yang kurang harmonis.
“Kalau tahun lalu tidak masif ya. Tahun lalu yang muncul itu kan LC (lady club), kalau ini sudah sampai kepada prostitusi,” katanya. Ia mengatakan, kasus Open BO ini sudah masuk ke dalam prostitusi. Karena untuk pemesanan sendiri sudah tidak menggunakan aplikasi yang tersedia melainkan memanfaatkan lingkaran pertemanannya. “Pada saat operasi pekat itu banyak yang tertangkap kan,” katanya.
Menurut Joko, kasus ini cukup sulit dideteksi karena memanfaatkan lingkar pertemanannya. “Jika si A punya langganan dan minta dicarikan maka akan cari di lingkar pertemanannya dan mereka saling jual,” katanya.
Meskipun demikian, masih juga ditemukan ada yang menggunakan aplikasi. Akan tetapi sebagian besar sudah tidak menggunakan aplikasi tersebut. “Tapi sebagian besar melalui circle pertemanan ini,” tegas Dosen Hukum Di Universitas Mataram ini.
Menurutnya, persoalan prostitusi yang marak saat ini berawal dari keluarga. Di mana keluarga yang bermasalah hingga tuntutan gaya hidup yang semakin tinggi. “Ikut teman-teman pakai handphone bagus tapi secara ekonomi tidak mampu. Pengawasan dari orang tua tidak ada. Anak pakai handphone baru dan tidak ada uang, orang tua tidak curiga juga,” kata Joko.
Disisi lain pengawasan tempat-tempat penginapan yang masih kurang. Hal ini dinilai karena pasarnya ada penyewaan singkat saja. Untuk mengharapkan penyewaan kunjungan dari luar masih sangat terbatas. “Mereka kayak simbiosis mutualisme. Mereka kayak diuntungkan dari situ dan segmen pasarnya ya begitu saja,” katanya.
Secara regulasi tegas Joko, pemda kurang berani untuk mengambil sikap yang tegas. Misalnya, jika ada penginapan yang ditemukan sebagai tempat prostitusi maka ada sanksi tegas dengan pencabutan izin sementara.
“Atau memang izinnya dicabut. Itu bisa jadi salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah selain yang lebih dimaksimalkan adalah edukasi kepada orang tua dan anak-anak SMA,” katanya. (azm)

