Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi pada Juli 2023 lalu. Pelaku berinisial SH (51) warga Rembiga, Kota Mataram, ditangkap di kontrakan anaknya di wilayah Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram.
Dasar laporan polisi nomor LP/B/139/V/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tanggal 14 Mei 2025. Korban, Awan Hariadi, seorang PNS, mengalami kerugian sebesar Rp90 juta akibat ulah pelaku. Modusnya, pelaku menggadaikan mobil Kijang Innova kepada korban dengan menunjukkan STNK dan BPKB yang asli. Namun, BPKB tersebut sebelumnya telah dijaminkan di PT BFI Finance oleh pelaku dan telah menunggak sehingga mobil tersebut ditarik oleh finance.
“Pelaku menggadaikan mobil Kijang Innova kepada korban seharga Rp 90 juta, namun BPKBnya telah dijaminkan di PT BFI Finance oleh pelaku dan telah menunggak sehingga mobil tersebut ditarik oleh finance,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili (20/5).
Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Pelaku dan barang bukti berupa satu lembar kuitansi gadai mobil telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Regi.
Dengan demikian, Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang merugikan korban sebesar Rp90 juta. Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gil)

