23.5 C
Mataram
Senin, 21 Juli 2025
BerandaBerita UtamaKasus Narkotika 5 Kilogram Hanya Divonis 17 Tahun Penjara, Kejari Lotim akan...

Kasus Narkotika 5 Kilogram Hanya Divonis 17 Tahun Penjara, Kejari Lotim akan Ajukan Banding

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua orang terdakwa yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5.222 kilogram dengan berat bersih 4.975 kilogram telah divonis hukuman 17 tahun penjara. Menyikapi putusan pengadilan itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) akan mengajukan banding agar para terdakwa dapat hukuman setimpal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jouhar Robby mengatakan putusan yang diberikan kepada dua orang terdakwa kasus narkotika ini adalah 17 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar denda, maka diganti hukuman 6 bulan penjara. Putusan ini disebutnya sangat tidak sesuai dengan hukuman yang berlaku, di mana seharusnya mendapatkan hukuman seumur hidup.

“Ketika sampai ke Kejaksaan Tinggi juga memutuskan seumur hidup juga. Namun dalam putusan saat proses peradilan di Pengadilan Negeri Selong hanya 17 tahun penjara oleh Hakim Ketua Majelis, Ikbal Muhammad,” jelasnya, Rabu (21/05/2025).

Pihak kejaksaan telah sepakat untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 7 hari. Mereka akan menuntut hukuman maksimal yakni seumur hidup bagi kedua terdakwa, sesuai yang tertera dalam pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. “Kita tuntut kedua terdakwa mendapatkan hukuman seumur hidup,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Rahmantio mengatakan kedua terdakwa yakni MA dan H sebelumnya berhasil disergap oleh pihak kepolisian ketika membawa narkotika jenis sabu yang dibawa menggunakan kemasan teh dari wilayah Kopang, Lombok Tengah. Keduanya disergap ketika berada di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lotim dengan sabu seberat 5.222 kilogram. “Dua orang ini mengaku kurir yang diperintah oleh Dion yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), yang dikemas dalam bungkus teh plastik warna hijau,” jelasnya.

Kedua terdakwa ini mengaku pada saat persidangan bahwa mereka adalah kurir, namun Dion yang memerintahkan masih belum diketahui apakah ia seorang bandar atau orang yang juga dikendalikan. Pihak Kejari terus berusaha membuka fakta kasus narkotika tersebut terkait siapa dalang yang menyetir mereka, apakah Dion atau kedua terdakwa itu sendiri. “Pada saat persidangan terdakwa tidak kooperatif dalam menjawab dengan tidak membuka mau diapakan dan dibawa kemana barang tersebut,” terangnya.

Para terdakwa yang mengaku sebagai kurir dijanjikan pekerjaan oleh Dion tersebut, kemudian ditawarkan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan dijanjikan imbalan senilai Rp10 juta per orangnya. Namun keduanya berhasil diringkus sebelum barangnya sampai ke tangan orang selanjutnya.

“Alasan kami menuntut hukuman seumur hidup bersama dengan Kejati yang pertama karena terdakwa tidak kooperatif dengan membuka tabir barangnya mau diapakan dan mau diserahkan ke siapa. Itu yang kita sayangkan,” tegasnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Lotim, Syahrul Rahman menegaskan untuk alasan hakim memberikan hukuman 17 tahun penjara dan tidak seumur hidup tersebut, pihaknya masih menunggu putusan lengkapnya yang masih belum ia terima.

“Kami akan membaca dahulu bagaimana pertimbangan hakim sehingga diputuskan hanya 17 tahun, sementara oleh JPU menuntut seumur hidup. Namun sampai detik ini putusan lengkapnya belum kita terima,” paparnya.

Ia menilai hukuman yang didapatkan oleh kedua terdakwa saat ini sangat tidak cocok dengan besaran dan berat narkotika yang dibawanya. Ia miris melihat narkotika yang semakin merebak yang dapat merusak generasi bangsa, namun tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Terdakwa mengaku bahwa mereka kurir, tapi siapa tau di balik itu juga mereka sebagai bandar. Itu hanya alibi dan kecurigaan ataupun fakta di persidangan sehingga jaksa dan kami menilai terdakwa tidak kooperatif dan menyelamatkan dirinya sendiri,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -


Berita Populer