22.2 C
Mataram
Sabtu, 19 Juli 2025
BerandaDaerahNTBDitetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Masker, Karo Ekonomi Setda NTB Klarifikasi

Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Masker, Karo Ekonomi Setda NTB Klarifikasi

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma akhirnya angkat bicara terkait keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada tahun 2021–2022. Saat kejadian berlangsung, Wirajaya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) NTB, instansi yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan masker Covid-19.

Ia mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menegaskan belum menerima surat penetapan tersangka dari Polresta Mataram. “Ini kan prosesnya masih berjalan, belum ada kejelasan secara hukum. Mari kita hormati proses yang sedang berlangsung, dan jangan terburu-buru menghakimi,” ujarnya, Kamis (22/5).

Mengenai isu dirinya akan diberhentikan dari jabatan saat ini karena terseret perkara tersebut, Wirajaya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Gubernur NTB. “Bagi saya, fokus utama saat ini adalah menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Gubernur,” tambahnya.

Di tengah sorotan publik, Wirajaya yang juga memimpin tim seleksi pengurus Bank NTB Syariah memastikan bahwa proses seleksi tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Ia juga menyatakan telah bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.

Kasus yang menjerat namanya bermula pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 merebak. Pemerintah NTB saat itu mengadakan program distribusi masker demi menekan penyebaran virus, yang pengadaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga oleh Dinas Koperasi dan UMKM yang dipimpinnya.

Namun, penyelidikan mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya, seperti pengadaan fiktif, penggelembungan harga, serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Selain Wirajaya, nama mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, juga turut disebut dalam kasus ini. Saat proyek berlangsung, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (gil)

- Advertisement -


Berita Populer