Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB saat ini masih menunggu surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum terkait kasus yang menjerat Kepala Biro (Karo) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma. Setelah surat penetapan tersebut diterima, Pemprov NTB akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri alias Dinda menjelaskan proses ini memerlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. “Kami menunggu surat penetapan dari aparat penegak hukum ke Pemerintah Provinsi. Baru nanti kita bisa tindaklanjuti dengan posisinya saat ini,” kata Dinda (22/5).
Ia menambahkan bahwa Pemprov NTB akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak akan melakukan tindakan apapun sebelum menerima surat penetapan tersangka. “Setelah surat penetapan itu diterima, baru bisa ditindaklanjuti, sembari menunggu Pak Gubernur tiba di NTB,” ujarnya.
Pemprov NTB menekankan bahwa mereka akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Pemprov NTB berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional. Mereka juga berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipertahankan. (gil)