Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) akan memanggil 200 pengusaha atau pemilik hotel, villa dan restoran yang belum sudah membangun tanpa ada izin atau ilegal. Pemda pun menyiapkan langkah untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak taat aturan.
“Kami akan undang mereka yang punya villa atau apa fasilitas atau hotel, kami akan undang untuk menyampaikan kewajiban mereka. Untuk dipenuhi,” ujar Wakil Bupati Loteng, M Nursiah, Jumat (23/5).
Wabup menyebut data villa hotel dan restoran yang dibangun secara ilegal telah dikantongi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata (Dispar). Pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil dan memberikan pemahaman terhadap para pengusaha ini.
“Itu memang sudah terdata di Dinas Perizinan, termasuk juga dari Dinas Pariwisata. Dari data yang dimiliki, memang wajib kita bukan dalam konteks penertiban kemudian menghilangkan investasi tentu kami nanti akan mengundang mereka,” ujarnya.
Dijelaskan Wabup, langkah-langkah tersebut untuk memberikan pemahaman soal kewajiban mereka. Selain itu, Pemkab juga akan menyiapkan sanksi bagi pelanggar ini. “Kalau mereka melanggar aturan, apa sanksinya. Yang jelas, kita tetap mendukung investasi pendukung pariwisata,” tegasnya.
Di sisi lain, mengakui jika pihaknya selama ini kecolongan dengan kasus tersebut. Padahal, sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti kepada para penguasa ini untuk mematuhi aturan baik itu berupa peraturan daerah (Perda) atau undang-undang yang lebih besar.
“Kecolongan, betul. Makanya kita segera mengundang mereka untuk sama-sama memahami aturan, baik itu konsekuensi ekonomi dan lingkungan. Kalau sudah membangun, sudah beroperasi tidak berizin, nanti ada sanksi dari peraturan daerah termasuk yang lebih tinggi dari undang-undang,” tandasnya. (fhr)

