23.8 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaBerita UtamaPernikahan Anak di Loteng Mulai Diperiksa Polisi, Pendamping Hukum Singgung “No Viral...

Pernikahan Anak di Loteng Mulai Diperiksa Polisi, Pendamping Hukum Singgung “No Viral No Justice”

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mulai melakukan klarifikasi terhadap kasus pernikahan anak antara R (17) dan Y (14) yang dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan anak (LPA) Mataram. Para terlapor yakni ayah dari pengantin perempuan dan kedua mempelai diperiksa penyidik sekitar tiga jam dengan sekitar 20 pertanyaan.

Pendamping hukum keluarga pengantin, Muhanan mengatakan jadwal pemanggilan pertama itu untuk mengklarifikasi proses pernikahan anak di bawah umur itu, terutama kepada orang tua pengantin terkait dengan alasan menikahkan. “Orang tuanya ditanyai apakah mengetahui menikahkan anak di bawah umur itu tidak boleh, kenapa harus dinikahkan dan siapa saja yang hadir saat berlangsungnya pernikahan,” ujarnya usai mendampingi pengantin diperiksa di Mapolres Loteng, Selasa (27/5).

Muhanan menuturkan, saat diklarifikasi terhadap pengantin anak pertanyaan adalah bagaimana mereka pertama dicegah untuk menikah, apa tujuan mereka kabur ke Sumbawa dan apa dasar mereka hingga sampai menikah. “Mereka memang tidak bisa jawab spontan, mereka hanya menjawab ‘melek merarik’ (memang mau menikah, Red),” kata Muhanan.

Di sisi lain, Muhanan berpandangan kasus pernikahan anak yang ada di Lombok tidak hanya terjadi kepada R dan Y saja. Namun ada puluhan bahkan ratusan pasangan pengantin anak lain, yang penanganan kasusnya tidak seheboh kasus kliennya saat ini. “Kasus yang sama kan banyak, kenapa ini ada yang melaporkan dan ini dilanjutkan. Mungkin karena pernikahan anak ini viral, boleh di bilang ‘no viral no justice’, padahal kasus yang sama ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti kasus pernikahan anak di bawah umur itu, dan melaporkan pihak-pihak yang menikahkan kedua anak tersebut. “Yang (pengantin) perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan. Dua kali berhasil di-belas (digagalkan pernikahan di bawah umurnya), tapi yang ketiga akhirnya dinikahkan,” jelas Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi saat dikonfirmasi Inside Lombok, Sabtu (24/5).

Pihak LPA pun telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, mengingat menikahkan anak di bawah umur telah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang TPKS. Di mana para pelaku bisa mendapat hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelasnya.

Dijelaskan Joko, dalam hal ini pihaknya tidak melaporkan pihak pemerintah desa lantaran sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan membatalkan pernikahan saat pengantin perempuan dilarikan sebanyak dua kali.

“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.

Terkait prosesi nyongkolan yang viral pun sebelumnya telah diingatkan pihak desa agar jangan dilakukan, lantara pernikahan yang dilangsungkan saja terindikasi pidana. Namun beberapa pihak disebut Joko ngotot melangsungkan pernikahan hingga nyongkolan tersebut.

Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan. “Kita berharap bagaimana menangani si anaknya, rehabilitasi. Ini memang sudah terjadi, tapi kalau dilihat dari kasusnya anak ini pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,” lanjut Joko.

Pihaknya berharap kasus ini juga menjadi pelajaran dan menarik perhatian bersama, bahwa negara telah mengatur larangan menikahkan anak di bawah umur. “Ini momen mengedukasi masyarakat luas, bahwa perkawinan anak di NTB ada ancaman pidana yang tidak ringan, itu bisa kena penjara 9 tahun,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer