Lombok Timur (Inside Lombok) – Aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Haji bersama satu peleton anggota Sabhara Polres Lombok Timur (Lotim) menggelar razia minuman keras (miras) tradisional di sejumlah lapak sepanjang Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi, Selasa malam (27/5/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WITA tersebut menyasar enam titik berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 67 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras tradisional jenis tuak serta 4 botol ukuran 0,5 liter berisi brem.
Kapolsek Labuhan Haji memimpin langsung razia tersebut, dengan dukungan penuh dari jajaran Sabhara Polres Lotim. Barang bukti miras kemudian dibawa ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman mengatakan bahwa razia ity merupakan bentuk komitmen Polres Lotim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan wisata. “Para pelaku menyimpan dan menjual miras tanpa izin, yang jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa razia miras akan terus digelar secara berkala untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal. “Miras itu menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan di masyarakat,” pungkasnya. (den)

