Mataram (Inside Lombok) – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Lingkungan Kampung Melayu Bangsal, Ampenan.
Kapolresta Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolresta Mataram, Selasa, mengatakan kasusnya terungkap dengan berhasil mengamankan tiga pemuda dari sebuah rumah berlantai dua.
“Tiga pemuda yang diamankan berinisial NZ, LU, dan R. Mereka diamankan sedang berada dalam rumah yang menjadi target operasi anggota. Diduga sebelum anggota datang, mereka mengonsumsi narkoba,” kata H Alam.
Dalam kegiatan pengamanannya, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram turut menemukan barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,6 gram lengkap dengan sejumlah perangkat alat hisap.
Ada juga diamankan sebuah penutup timbangan digital dan satu plastik kresek warna hitam berisi dua bundel klip plastik bening.
“Saat penggerebekan, salah seorang diantaranya, NZ, juga sempat terlihat melempar sesuatu yang diduga barang bukti ke luar jendela,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketiga pemuda yang diamankan pada Minggu (17/11) siang, kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya dikatakan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)