26.5 C
Mataram
Kamis, 25 Desember 2025
BerandaBerita UtamaBuntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polisi di NTB Kena PTDH

Buntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polisi di NTB Kena PTDH

Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua perwira polisinya. Hal ini berkaitan dengan insiden kematian Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid mengonfirmasi keputusan pemecatan tersebut. “Benar, keduanya sudah menjalani proses PTDH,” ujarnya Rabu (28/5).

Kedua perwira yang dimaksud berinisial IMY dan HC. Keduanya diketahui berada di lokasi yang sama dengan Brigadir MN sebelum ditemukan meninggal. Putusan pemberhentian ini merupakan hasil sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, oleh Divisi Propam Polda NTB. “PTDH dijatuhkan karena pelanggaran etik. Sementara proses pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” terang Kholid.

Ketika ditanya mengenai hasil autopsi, Kholid memilih tidak mengungkap detailnya. Ia hanya menyebutkan bahwa laporan autopsi telah diserahkan kepada tim penyidik Ditreskrimum. “Hasil autopsi sudah ada dan kini ditangani oleh Krimum untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada malam Rabu, 16 April 2025, Brigadir MN ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam sebuah hotel di Gili Trawangan. Ia dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 WITA.
Keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan dalam kematiannya. Mereka mengungkapkan bahwa terdapat luka-luka tidak wajar di tubuh almarhum, termasuk di area sensitif yang terus mengeluarkan darah.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mereka menerima keterangan berbeda-beda dari para rekan almarhum yang berada di lokasi kejadian. Hal ini membuat keluarga mendesak agar penyebab kematian Brigadir MN diungkap secara tuntas. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer