26.5 C
Mataram
Kamis, 25 Desember 2025
BerandaKriminalSudah Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Asal Mataram Kembali Terciduk di...

Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Asal Mataram Kembali Terciduk di Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang residivis kasus pencurian asal Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram berinisial EP (40) berhasil dibekuk polisi. Sebelumnya, ia diketahui melancarkan aksi kejahatannya di depan BTN Pemda, di Dasan Geres, Gerung saat Ramadan lalu.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Dijelaskan, aksi pencurian oleh EP itu telah terjadi pada Sabtu (15/03) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban yang merupakan seorang ibu-ibu berusia 31 tahun warga Kelurahan Sayang-Sayang, Mataram kehilangan telepon genggam merek Realme 10 warna putih miliknya, saat sedang membeli takjil untuk berbuka puasa di kawasan BTN Pemda, Gerung. “Saat korban hendak pulang, ia menyadari handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor bagian kanan sudah hilang,” jelasnya.

Korban pun sempat mencari dan menanyakan kepada orang di sekitar lokasi. Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan ponselnya. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. “Setelah menerima laporan itu, Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone korban di wilayah Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram,” beber Eka.

Penelusuran lebih lanjut mengarah ke tempat kerja seseorang di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi dan di sana lah handphone korban ditemukan. “Dari hasil interogasi, diketahui bahwa handphone tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Jago, Lombok Tengah,” imbuhnya.

Tim pun kembali bergerak dan berhasil menemukan penjual tersebut di kediamannya. Namun penjual itu mengaku membeli handphone itu dari seseorang yang berasal dari Bertais, Kota Mataram. “Upaya pengejaran terus kami lakukan, hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi keberadaan EP di Perumahan Mahkota Bertais, Kota Mataram,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, EP mengakui telah menjual handphone tersebut dan mengaku mendapatkannya dengan cara mencuri di wilayah Gerung. “Terungkap juga bahwa terduga pelaku ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian,” beber Eka.

Tim Puma pun langsung mengamankan EP ke Mako Polres Lobar bersama dengan barang bukti satu unit handphone merek Realme 10 warna putih yang dicurinya, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Eka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar mereka. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer