31.5 C
Mataram
Kamis, 25 Desember 2025
BerandaKriminalCuri Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Dua Pria di Cakranegara Dibekuk...

Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Dua Pria di Cakranegara Dibekuk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Lingkungan Seganteng, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (27/5) sore, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto menyebutkan para pelaku masing-masing berinisial ISR (33) dan S (33), keduanya merupakan warga Lingkungan Seganteng, Cakranegara Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengurus masjid yang kehilangan uang kotak amal sebesar Rp7 juta pada 8 April 2025.

“Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 Wita usai salat Subuh. Imam masjid yang sedang membersihkan area ibadah menemukan bahwa kotak amal yang berada di ruang bawah tangga telah dirusak. Rumah kunci pintu penyimpanan kotak amal juga dalam kondisi rusak. Seluruh uang di dalam kotak amal telah hilang,” jelas Niko, Rabu (28/5).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku ISR masuk ke area masjid dengan memanjat pagar, sementara rekannya Suhardi berjaga di luar. ISR kemudian mencongkel pintu penyimpanan dan merusak kotak amal dengan obeng, lalu membawa kabur uang tunai. Uang hasil pencurian itu kemudian dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi online serta membeli handphone.

Dalam penggerebekan di rumah masing-masing pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, satu kotak amal kaca dalam kondisi rusak, satu unit alat komunikasi yang dibeli dari hasil pencurian, rumah kunci pintu yang telah dirusak. “Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, dan menginterogasi para saksi,” sebut Niko.

Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer