Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram masih menunggu regulasi terkait penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Karena informasi yang beredar bulan Juni ini, pemerintah pusat akan memberikan BSU kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
“Ini informasi kita baca dari media. Karena BSU dulu itu juga Kemenkeu yang punya kewenangan,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan, (2/6) pagi. Ia mengatakan, jika penyaluran BSU sudah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja nanti pemerintah daerah melalui OPD terkait akan menindaklanjutinya. “Sama dulu itu, tapi sasarannya pekerja,” katanya.
Karena sasarannya adalah para pekerja sambung Rudy, Disnaker terlibat dalam penanganan BSU tersebut. Untuk petunjuk pelaksanaan dan teknisnya penyaluran BSU tahun 2025 ini disebut belum diterima. “Kita masih tunggu ini. Regulasi baru kita tindak lanjuti,” katanya.
Penyaluran ini juga nantinya akan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait BSU ini. “Belum ada koordinasi dengan BPJS. Kita masih nunggu ini. Kita tunggu saja ini,” katanya.
Untuk data penerima sendiri tegas Rudy, ada di BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, Pemda sangat mendukung adanya penyaluran BSU kepada para pekerja. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. “Pasti sangat mendukung apalagi ini untuk kesejahteraan. Dari Pemerintah Provinsi juga belum ada kita dapat informasi ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang gajinya dibawah Rp3,5 juta. Direncanakan penyaluran BSU ini akan dilakukan mulai 5 Juli pekan ini. (azm)

